MERANGIN - Bupati Merangin H Mashuri menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Merangin, Selasa (04/4).
‘’Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, ’’ ujar bupati pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Herman Effendi tersebut.
Sedangkan penyusunan LKPJ lanjut bupati, mengacu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan, peraturan Pemerintah 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
LKPJ bupati 2022 jelas H Mashuri, menggambarkan ‘’Progress Report’’ dalam bentuk laporan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Merangin dicapai selama kurun waktu 2018-2022.
Baca juga:
Sani: KKS Wujud Kesejahteraan Masyarakat
|
‘’Saya sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Merangin, seluruh kepala perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat yang selama ini telah menjalin komunikasi yang baik dalam pemyelenggaraan Pemerintah Daerah, ’’ terang Bupati.
Begitu pula lanjut bupati, kepada para pimpinan partai politik dan seluruh aparat Pemerintah Daerah, yang terus memberikan dukungan dalam mewujudkan agenda pembangunan daerah.
Secara garis besar papar bupati, pendapatan daerah tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 1.327.075.530.896, 02 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.319.533.844.169 atau terealisasi lebih dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar 100, 64 persen.
Realiasasi pendapatan daerah tahun 2021 tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target besaran Rp. 140. 670.249.862, terealisasi sebesar Rp 116.712.554.237, 02. Direncanakan tahun 2022 sebesar Rp 1.298.154.869.296 terealisasi sebesar Rp 1.223.921.027.554, 40 atau 94, 28 persen.
Pada 2022 terang bupati, Pemerintah Kabupaten Merangin telah melaksanakan pembangunan daerah melalui urusan Pemerintahan, mengacu dengan Undang-undang nomro 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
‘’Pembangunan daerah itu yakni, enam urusan wajib pelayanan dasar, tujuh urusan pilihan dan tujuh urusan fungsi penunjang urusan Pemerintahan, ’’terang Bupati pada paripurna yang dihadiri para pimpinan OPD tersebut.
Penyelenggaraan Pemerintahan tahun 2022 itu tegas bupati, pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.(IS/kom)